Membantah Wahabi dari Pertanyaan Dalil. Jangan takut, atau jangan khawatir atas pertanyaan-pertanyaan mana dalilnya.... jawablah dengan ringan dan santai kepada orang yang mempertanyakan tersebut.
Ada pihak pihak dari kalangan (wahabi) sering mengatakan kepada orang awam bahwa ketika melihat orang sedang melakukan suatu amalan: Ini tidak ada dalilnya, yang dengan maksud tidak ada ayat atau hadits khusus yang membahas atau berbicara tentang melakukan amalan tersebut.
Anda bisa menjawabnya dengan dasar sebagai berikkut:
Di dalam ushul fiqh (fiqih dasar), telah dijelaskan bahwa jika ada sebuah ayat ataupun hadits yang dengan wilayah keumumannya dalam mencakup suatu perkara/amalan, maka hal itu berarti menunjukkan bahwasannya perkara/amalan tersebut termasuk disyariatkan (masyru'). Jadi dalam keumuman ayat al qur'an atau juga hadits adalah termasuk dalil syar'i. Contoh dari dalil-dalil umum tersebut adalah sebagai berikut::
[77وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ) [سورة الحج)
Artinya; “Dan kerjakanlah kebaikan supaya kalian semua beruntung” (Q.S. Al-Hajj: 77)
Jadi pada dasarnya dalil yang umum dapat diberlakukan untuk semua cakupannya. Kaedah menegaskan bahwa:
" العَامُّ يُعْمَلُ بِهِ فِيْ جَمِيْعِ جُزْئِيَّاتِهِ ".
"Dalil yang umum digunakan (diterapkan) dalam semua bagian-bagian (cakupannya permasalahan)".
dari dasar ini saja dapat dilihat dari kebiasan wahhabi yang selalu mengatakan mana dalilnya. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan kebiasaan pengikut Wahhabi dan lainnya. Mereka kaum wahhabi tidak menerima atau menganggap cukup sebagai dalil di dalam suatu permasalahan tertentu bahwa hal tersebut dapat dicakup oleh keumuman dari sebuah dalil.
Mereka para kaum wahhabi juga selalu menuntut/mempertanyakan dalil khusus tentang permasalahan tertentu. Sikap dan kebiasaan seperti ini jelas sangat berbahaya. hal ini dikarenakan jika disetiap perkara suatu masalah itu disyaratkan untuk dapat dikatakan masuk dalam syariat atau tidak disebut bid'ah dan diharuskan ada dalil khusus tentang perkara tersebut, maka ini akan merusak tatanan dan menjadikan tidak berfungsinya keumuman dari al-Qur'an dan As-Sunnah. Sehingga menjadi tidak sah lagi memakai dalil dengan keumuman tersebut. Keadaan seperti justru telah merobohkan sebagian besar dari dalil-dalil syar'i dan juga telah mempersempit wilayah hukum pada dalil. Kebiasaan yang demikian bisa berakibat bahwa syari'at tidak lagi dapat berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hukum atas perkara-perkara yang saat ini terus berkembang dengan berubahnya zaman. Semua ini adalah hal akibat-akibat yang tentu bisa mengantarkan seseorang kepada penghinaan serta pelecehan terhadap hukum dan syari'at. Na’udzubillaahi min dzalik.
Oleh Karena itu, Jangan takut, atau jangan khawatir atas pertanyaan-pertanyaan mana dalilnya.... jawablah dengan ringan dan santai kepada orang yang mempertanyakan tersebut. (mwcnujepara)
Anda bisa menjawabnya dengan dasar sebagai berikkut:
Di dalam ushul fiqh (fiqih dasar), telah dijelaskan bahwa jika ada sebuah ayat ataupun hadits yang dengan wilayah keumumannya dalam mencakup suatu perkara/amalan, maka hal itu berarti menunjukkan bahwasannya perkara/amalan tersebut termasuk disyariatkan (masyru'). Jadi dalam keumuman ayat al qur'an atau juga hadits adalah termasuk dalil syar'i. Contoh dari dalil-dalil umum tersebut adalah sebagai berikut::
[77وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ) [سورة الحج)
Artinya; “Dan kerjakanlah kebaikan supaya kalian semua beruntung” (Q.S. Al-Hajj: 77)
Jadi pada dasarnya dalil yang umum dapat diberlakukan untuk semua cakupannya. Kaedah menegaskan bahwa:
" العَامُّ يُعْمَلُ بِهِ فِيْ جَمِيْعِ جُزْئِيَّاتِهِ ".
"Dalil yang umum digunakan (diterapkan) dalam semua bagian-bagian (cakupannya permasalahan)".
dari dasar ini saja dapat dilihat dari kebiasan wahhabi yang selalu mengatakan mana dalilnya. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan kebiasaan pengikut Wahhabi dan lainnya. Mereka kaum wahhabi tidak menerima atau menganggap cukup sebagai dalil di dalam suatu permasalahan tertentu bahwa hal tersebut dapat dicakup oleh keumuman dari sebuah dalil.
Mereka para kaum wahhabi juga selalu menuntut/mempertanyakan dalil khusus tentang permasalahan tertentu. Sikap dan kebiasaan seperti ini jelas sangat berbahaya. hal ini dikarenakan jika disetiap perkara suatu masalah itu disyaratkan untuk dapat dikatakan masuk dalam syariat atau tidak disebut bid'ah dan diharuskan ada dalil khusus tentang perkara tersebut, maka ini akan merusak tatanan dan menjadikan tidak berfungsinya keumuman dari al-Qur'an dan As-Sunnah. Sehingga menjadi tidak sah lagi memakai dalil dengan keumuman tersebut. Keadaan seperti justru telah merobohkan sebagian besar dari dalil-dalil syar'i dan juga telah mempersempit wilayah hukum pada dalil. Kebiasaan yang demikian bisa berakibat bahwa syari'at tidak lagi dapat berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hukum atas perkara-perkara yang saat ini terus berkembang dengan berubahnya zaman. Semua ini adalah hal akibat-akibat yang tentu bisa mengantarkan seseorang kepada penghinaan serta pelecehan terhadap hukum dan syari'at. Na’udzubillaahi min dzalik.
Oleh Karena itu, Jangan takut, atau jangan khawatir atas pertanyaan-pertanyaan mana dalilnya.... jawablah dengan ringan dan santai kepada orang yang mempertanyakan tersebut. (mwcnujepara)
COMMENTS