Jakarta, Perpres (Peraturan Presiden) No. 87 Tahun 2017 tentang PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi d...
Jakarta, Perpres (Peraturan Presiden) No. 87 Tahun 2017 tentang PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi dengan resmi kemarin, Rabu (6/9).
Dalam Terbitnya Perpres PPK, telah mencantumkan 18 pasal termaktub di 6 bab. Perpres PPK ini resmi terbit dengan dihadiri oleh Mendikbud, Bpk Muhadjir Effendy, dan para menteri lainnya dan juga dari NU, Muhamadiyah, serta ormas lainnya. Perpres PPK ini otomatis telah menghapuskan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah atau disebut FDS.
Full Day School yang memberlakukan 5 hari sekolah ini awalnya diatur di Permendikbud dan menjadikan resah di kalangan warga Indonesia. Robikin Emhas (Ketua PBNU) menjelaskan, PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) dalam Perpres ini akan mengatur sekolah dengan 6 hari sekolah atau 5 hari sekolah dalam satu minggu. Akan tetapi tidak wajib 8 jam dalam sehari.
“PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) yang berdasarkan Perpres 87/2017 ini diselenggarakan dengan 6 hari sekolah dalam satu minggu. Sehingga Permendikbud 23/2017 otomatis terhapus atau tidak berlaku lagi.” Kata Robikin.
Robikin Emhas dan Ketua Umum PBNU, K.H. Said Aqil Sirodj serta Sekjen A. Helmy Faishal Zaini ikut hadir di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/9).
Dalam pasal 17 Perpres tersebut menyatakan bahwa; “Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan perUU-an yang mengatur mengenai hari-hari sekolah dan juga pendidikan karakter yang bertentangan dengan Perpres ini dinyatakan tidak berlaku.”
Berikut adalah Perpres :
mwcnujepara.com/afit
Dalam Terbitnya Perpres PPK, telah mencantumkan 18 pasal termaktub di 6 bab. Perpres PPK ini resmi terbit dengan dihadiri oleh Mendikbud, Bpk Muhadjir Effendy, dan para menteri lainnya dan juga dari NU, Muhamadiyah, serta ormas lainnya. Perpres PPK ini otomatis telah menghapuskan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah atau disebut FDS.
Full Day School yang memberlakukan 5 hari sekolah ini awalnya diatur di Permendikbud dan menjadikan resah di kalangan warga Indonesia. Robikin Emhas (Ketua PBNU) menjelaskan, PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) dalam Perpres ini akan mengatur sekolah dengan 6 hari sekolah atau 5 hari sekolah dalam satu minggu. Akan tetapi tidak wajib 8 jam dalam sehari.
“PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) yang berdasarkan Perpres 87/2017 ini diselenggarakan dengan 6 hari sekolah dalam satu minggu. Sehingga Permendikbud 23/2017 otomatis terhapus atau tidak berlaku lagi.” Kata Robikin.
Robikin Emhas dan Ketua Umum PBNU, K.H. Said Aqil Sirodj serta Sekjen A. Helmy Faishal Zaini ikut hadir di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/9).
Dalam pasal 17 Perpres tersebut menyatakan bahwa; “Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan perUU-an yang mengatur mengenai hari-hari sekolah dan juga pendidikan karakter yang bertentangan dengan Perpres ini dinyatakan tidak berlaku.”
Berikut adalah Perpres :
mwcnujepara.com/afit
COMMENTS