Ijin melaporkan Rapat pembahasan tentang adanya permasalahan rencana pendirian bangunan untuk Yayasan Madinatul Islam Jepara di Desa Ngabul ...
Ijin melaporkan Rapat pembahasan tentang adanya permasalahan rencana pendirian bangunan untuk Yayasan Madinatul Islam Jepara di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, sebagai berikut :
Pada hari Jum'at tanggal 11 Agustus 2017 pukul 19.30 s/d 21.30 Wib bertempat di ruang PPKO Polres Jepara telah berlangsung Rapat pembahasan tentang adanya permasalahan terkait rencana pendirian bangunan untuk Yayasan Madinatul Islam Jepara di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
dalam acara tersebut telah Hadir para tokoh Jepara dalam kegiatan tersebut antara lain :
1. Ketua MUI Kab. Jepara Dr. Mashudi, M.Ag.
2. Wakapolres Jepara Kompol A'an Hardiansyah, SH.
3. Kemenag Kab. Jepara Drs. Muslih, M.Ag.
4. Kesbangpol Kab. Jepara Rustamaji, SH. MH.
5. Petinggi Desa Ngabul Sdr. Ahmadun.
6. Perwakilan warga Ds. Ngabul yang menolak.
7. Perwakilan Yayasan Madinatul Islam.
Adapun inti sambutan dan penjelasan yang disampaikan dalam kesempatan tersebut sebagai berikut :
1. Sambutan Wakapolres Jepara.
- Di dalam suatu negara ada aturan main berupa perundangan yang sudah diterbitkan dan harus dipatuhi bersama.
- Apa yang nanti sudah disepakati saya harapkan bisa dipatuhi secara bersama - sama.
- Sepanjang tidak menyalahi aturan dan tidak melanggar hukum kita masih toleran, dan kita kembali lagi ke Bhineka Tunggal Ika.
2. Pihak Yayasan Madinatul Islam :
a. Sdr. Sasmono :
- Latar belakang rencana pembangunan yayasan Madinatul Islam tersebut dikarenakan kita tidak memiliki tempat milik kita sendiri untuk mengaji.
- Visi kita mengajarkan ajaran Rasulullah sebagai penghantar hidup dan mati kita, kita memahami islam seperti yang dipahamai oleh para sahabat nabi.
- Sedangkan misi kita ingin membuat tempat sebagai tempat pertemuan untuk mengaji.
- Kami disebut sebagai islam garis keras dan suka mengkafirkan, namun hal tersebut tidak benar karena kami ahlus sunah waljamaah (versi wahabi).
b. Sdr. Amin Taufik :
- Dari hasil pertemuan ini kami menerima dengan legowo, karena kita kesini untuk meminta nasehat, dan kami akan menuruti arahan bapak - bapak sekalian.
- Kami tidak anti dengan pemerintah, dan kami akan mematuhi petunjuk dari bapak petinggi Desa Ngabul.
c. Sdr. Indras :
- Kami semua cinta damai, dan kita patuh pada pemerintah.
- Wahabi atau aliran keras lainnya sangat tidak diajarkan oleh ustadz - ustadz kami.
3. Penjelasan perwakilan warga yang menolak dan pihak pemerintahan Desa Ngabul :
a. Ketua Ranting PCNU Ds. Ngabul Sdr. Nur Halim :
- Ditempat kami telah ada TPQ, Madrasah dan Masjid yang tidak jauh dari lokasi rencana pembangunan.
- Kami mengkhawatirkan pendirian tempat mengaji oleh Yayasan Madinatul Islam bertolak belakang dengan apa yang diberitakan di Medsos
- 200 meter dari lokasi Pendirian Bangunan Yayasan sudah ada Madin, TPQ dan RA yang dapat digunakan bersama.
- Anggota yayasan Madinatul Islam berasal dari luar desa dan luar kota, sedangkan yang warga setempat hanya satu orang yaitu Sdr. Nasir.
b. Petinggi Desa Ngabul Sdr. Ahmadun :
- Penolakan terkait rencana pembangunan bangunan untuk yayasan Madinatul Islam tidak hanya berasal dari warga sekitar, namun berkembang ke warga lainnya.
- Sampai dengan saat ini kami belum memberikan surat domisili kepada pihak yayasan, karena saya tidak mau terjadi permasalahan di kemudian hari.
- Kalau ini diberikan ijin maka kedepan akan menimbulkan permasalahan dan mengganggu ketentraman warga.
- Dari pihak desa siap mengganti uang DP pembelian tanah serta melunasi pembayaran kepada pemilik tanah.
4. Sambutan Kemenag Kab. Jepara Drs. Muslih, M.Ag :
- Menurut saya kami menyarankan agar kedua belah pihak untuk Islah dan hal tersebut jauh lebih baik.
- Walaupun terdapat perbedaan pendapat dan pemikiran maka mujadalah.
5. Ketua MUI Kab. Jepara Dr. Mashudi, M.Ag
Kami dari MUI memberikan nasehat agar Penuhi aturan pranata hukum dan norma agama serta norma sosial, sisihkan ego sektoral dan mari kita kedepankan kearifan lokal diantaranya dg mencari lokasi lain.
6. Kesbangpol Kab. Jepara Rustamaji, SH. MH.
- Dari pemda tidak akan memberikan ijin apabila pendirian Yayasan mengandung potensi konflik di lingkungan tersebut.
- Dari pemerintah pusat sampai wilayah menekankan upaya damai di lingkungan masyarakat dalam masalah sekecil apapun.
- Harapan kami adalah bagaimana upaya kita dari kedua belah pihak bagaimana bisa berdamai.
D. Dalam rapat pembahasan tersebut telah diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
1. Telah dicapai Islah antara kedua belah pihak.
2. Pendirian Yayasan Madinatul Islam di Desa Ngabul tidak dijadikan/dibatalkan.
3. Mengenai tentang biaya yang sudah dikeluarkan dapat dikoordinasikan.
E. Selama berlangsungnya kegiatan telah berjalan aman dan lancar. (mwc nu jepara)
Pada hari Jum'at tanggal 11 Agustus 2017 pukul 19.30 s/d 21.30 Wib bertempat di ruang PPKO Polres Jepara telah berlangsung Rapat pembahasan tentang adanya permasalahan terkait rencana pendirian bangunan untuk Yayasan Madinatul Islam Jepara di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
dalam acara tersebut telah Hadir para tokoh Jepara dalam kegiatan tersebut antara lain :
1. Ketua MUI Kab. Jepara Dr. Mashudi, M.Ag.
2. Wakapolres Jepara Kompol A'an Hardiansyah, SH.
3. Kemenag Kab. Jepara Drs. Muslih, M.Ag.
4. Kesbangpol Kab. Jepara Rustamaji, SH. MH.
5. Petinggi Desa Ngabul Sdr. Ahmadun.
6. Perwakilan warga Ds. Ngabul yang menolak.
7. Perwakilan Yayasan Madinatul Islam.
Adapun inti sambutan dan penjelasan yang disampaikan dalam kesempatan tersebut sebagai berikut :
1. Sambutan Wakapolres Jepara.
- Di dalam suatu negara ada aturan main berupa perundangan yang sudah diterbitkan dan harus dipatuhi bersama.
- Apa yang nanti sudah disepakati saya harapkan bisa dipatuhi secara bersama - sama.
- Sepanjang tidak menyalahi aturan dan tidak melanggar hukum kita masih toleran, dan kita kembali lagi ke Bhineka Tunggal Ika.
2. Pihak Yayasan Madinatul Islam :
a. Sdr. Sasmono :
- Latar belakang rencana pembangunan yayasan Madinatul Islam tersebut dikarenakan kita tidak memiliki tempat milik kita sendiri untuk mengaji.
- Visi kita mengajarkan ajaran Rasulullah sebagai penghantar hidup dan mati kita, kita memahami islam seperti yang dipahamai oleh para sahabat nabi.
- Sedangkan misi kita ingin membuat tempat sebagai tempat pertemuan untuk mengaji.
- Kami disebut sebagai islam garis keras dan suka mengkafirkan, namun hal tersebut tidak benar karena kami ahlus sunah waljamaah (versi wahabi).
b. Sdr. Amin Taufik :
- Dari hasil pertemuan ini kami menerima dengan legowo, karena kita kesini untuk meminta nasehat, dan kami akan menuruti arahan bapak - bapak sekalian.
- Kami tidak anti dengan pemerintah, dan kami akan mematuhi petunjuk dari bapak petinggi Desa Ngabul.
c. Sdr. Indras :
- Kami semua cinta damai, dan kita patuh pada pemerintah.
- Wahabi atau aliran keras lainnya sangat tidak diajarkan oleh ustadz - ustadz kami.
3. Penjelasan perwakilan warga yang menolak dan pihak pemerintahan Desa Ngabul :
a. Ketua Ranting PCNU Ds. Ngabul Sdr. Nur Halim :
- Ditempat kami telah ada TPQ, Madrasah dan Masjid yang tidak jauh dari lokasi rencana pembangunan.
- Kami mengkhawatirkan pendirian tempat mengaji oleh Yayasan Madinatul Islam bertolak belakang dengan apa yang diberitakan di Medsos
- 200 meter dari lokasi Pendirian Bangunan Yayasan sudah ada Madin, TPQ dan RA yang dapat digunakan bersama.
- Anggota yayasan Madinatul Islam berasal dari luar desa dan luar kota, sedangkan yang warga setempat hanya satu orang yaitu Sdr. Nasir.
b. Petinggi Desa Ngabul Sdr. Ahmadun :
- Penolakan terkait rencana pembangunan bangunan untuk yayasan Madinatul Islam tidak hanya berasal dari warga sekitar, namun berkembang ke warga lainnya.
- Sampai dengan saat ini kami belum memberikan surat domisili kepada pihak yayasan, karena saya tidak mau terjadi permasalahan di kemudian hari.
- Kalau ini diberikan ijin maka kedepan akan menimbulkan permasalahan dan mengganggu ketentraman warga.
- Dari pihak desa siap mengganti uang DP pembelian tanah serta melunasi pembayaran kepada pemilik tanah.
4. Sambutan Kemenag Kab. Jepara Drs. Muslih, M.Ag :
- Menurut saya kami menyarankan agar kedua belah pihak untuk Islah dan hal tersebut jauh lebih baik.
- Walaupun terdapat perbedaan pendapat dan pemikiran maka mujadalah.
5. Ketua MUI Kab. Jepara Dr. Mashudi, M.Ag
Kami dari MUI memberikan nasehat agar Penuhi aturan pranata hukum dan norma agama serta norma sosial, sisihkan ego sektoral dan mari kita kedepankan kearifan lokal diantaranya dg mencari lokasi lain.
6. Kesbangpol Kab. Jepara Rustamaji, SH. MH.
- Dari pemda tidak akan memberikan ijin apabila pendirian Yayasan mengandung potensi konflik di lingkungan tersebut.
- Dari pemerintah pusat sampai wilayah menekankan upaya damai di lingkungan masyarakat dalam masalah sekecil apapun.
- Harapan kami adalah bagaimana upaya kita dari kedua belah pihak bagaimana bisa berdamai.
D. Dalam rapat pembahasan tersebut telah diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
1. Telah dicapai Islah antara kedua belah pihak.
2. Pendirian Yayasan Madinatul Islam di Desa Ngabul tidak dijadikan/dibatalkan.
3. Mengenai tentang biaya yang sudah dikeluarkan dapat dikoordinasikan.
E. Selama berlangsungnya kegiatan telah berjalan aman dan lancar. (mwc nu jepara)
Ayo dho ngaji bareng... ben reti.... kita selidiku mereka sama2.... biar tahu
BalasHapus